-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Roy Suryo Ditahan, Terkait Kasus Penistaan Agama

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 21:21 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-06T14:25:47Z


Siapa Roy Suryo


Drs. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M. Kes. (bahasa Jawa: ꧋ꦫꦺꦴꦪ꧀ꦱꦸꦂꦪꦺꦴ; lahir 18 Juli 1968) adalah seorang pakar telematika asal Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II. Roy merupakan mantan politisi Partai Demokrat dan pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Roy Suryo tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Terakhir, ia tercatat sebagai ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat,serta sebagai penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat.Pada tanggal 15 Januari 2013 Roy Suryo resmi ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus Korupsi Hambalang.


Roy Suryo Ditahan ?


Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo ditahan sehabis menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka kasus meme stupa.

Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penistaan agama malam tadi. Roy Suryo ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan atas kasus penistaan agama lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Akibat perbuatannya, Roy dijerat pasal ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, ini mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (5 Agustus 2022).

Menurut Zulpan, penahanan terhadap Roy Suryo untuk mencegah yang bersangkutan kabur atau melarikan diri.

"Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap ," jelas Zulpan.Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya yakni pada tanggal 28 Juli, hari Kamis. Hanya pada waktu itu, Roy Suryo tidak ditahan.

Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya yakni pada tanggal 28 Juli, hari Kamis. Hanya pada waktu itu, Roy Suryo tidak ditahan.


×
Berita Terbaru Update
-->