Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan proyek lampu jalan atau yang disebut lampu pocong mengalami total loss (proyek gagal) berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Lampu pocong yang telah dipasang
di 8 ruas jalan kota Medan tersebut terindikasi ada kelalaian. Bobby menuntut
pengembalian dana sebesar Rp21 miliar.
"Jadi kita anggap proyek ini
total loss. Ini kita anggap proyeknya gagal," kata Bobby Nasution, Selasa
(9/5).
Bobby Nasution menyampaikan,
total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu pocong berkisar Rp25 miliar.
Sedangkan yang sudah dibayarkan Pemkot Medan kepada pihak ketiga sebesar Rp21
miliar.
"Jadi anggaran yang Rp21
miliar itu harus dikembalikan," paparnya.
Bobby menyampaikan bahwa total
anggaran pengerjaan proyek lampu jalan ini sekitar Rp 25,7 miliar, di antaranya
sebesar Rp 21 miliar sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Jadi anggaran Rp 21 miliar
itu, harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan
menyeluruh total loss mulai material maupun jarak antarlampu tidak sesuai
spek," ungkap dia.
Wali kota juga menjelaskan bahwa
yang harus mengembalikan anggaran itu adalah pihak ketiga atau kontraktor yang
ditagih oleh Dinas SDABMBK Kota Medan.
Sedangkan yang membongkar lampu
jalan ini adalah pemilik dari lampu jalan tersebut, karena proyek lampu jalan
ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.
"Jadi silahkan bongkar
sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar
dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti
'pocong' itu silahkan ambil," ujarnya.
Untuk sanksinya, tegas Bobby, karena proyek lampu jalan ini dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini dilebur menjadi Dinas SDABMBK Kota Medan, tentu bertanggung jawab adalah ASN di organisasi itu.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan
Topan OP Ginting menambahkan proyek lampu jalan dianggap gagal di delapan ruas
jalan belum bisa dipastikan bakal ditender ulang.
Adapun delapan ruas jalan di Kota
Medan, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalam
Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro
"Yang pasti sesuai dengan LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya," papar dia.
Pihaknya juga mengatakan segera
berdiskusi dengan inspektorat guna mengetahui ketentuan yang berlaku berapa
lama pengembalian uang oleh kontraktor lampu "pocong" tersebut.
"Dalam penagihan, kami akan
bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara,"
tegas Topan.