-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Iklan

Kontraktor Pekerjaan Lampu Pocong di Medan Harus mengembalikan Dana Rp Rp 21 M di Medan yang dianggap "Gagal"

Rabu, 10 Mei 2023 | 12:51 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-10T05:53:22Z

 Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan proyek lampu jalan atau yang disebut lampu pocong mengalami total loss (proyek gagal) berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Lampu pocong yang telah dipasang di 8 ruas jalan kota Medan tersebut terindikasi ada kelalaian. Bobby menuntut pengembalian dana sebesar Rp21 miliar.

"Jadi kita anggap proyek ini total loss. Ini kita anggap proyeknya gagal," kata Bobby Nasution, Selasa (9/5).

Bobby Nasution menyampaikan, total anggaran untuk pengerjaan proyek lampu pocong berkisar Rp25 miliar. Sedangkan yang sudah dibayarkan Pemkot Medan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar.

"Jadi anggaran yang Rp21 miliar itu harus dikembalikan," paparnya.

 


Bobby menyampaikan bahwa total anggaran pengerjaan proyek lampu jalan ini sekitar Rp 25,7 miliar, di antaranya sebesar Rp 21 miliar sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.

"Jadi anggaran Rp 21 miliar itu, harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh total loss mulai material maupun jarak antarlampu tidak sesuai spek," ungkap dia.

Wali kota juga menjelaskan bahwa yang harus mengembalikan anggaran itu adalah pihak ketiga atau kontraktor yang ditagih oleh Dinas SDABMBK Kota Medan.

Sedangkan yang membongkar lampu jalan ini adalah pemilik dari lampu jalan tersebut, karena proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.

"Jadi silahkan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti 'pocong' itu silahkan ambil," ujarnya.

Untuk sanksinya, tegas Bobby, karena proyek lampu jalan ini dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini dilebur menjadi Dinas SDABMBK Kota Medan, tentu bertanggung jawab adalah ASN di organisasi itu.

  "Mulai hari ini dibentuk tim Ad Hoc untuk melihat kelalaian ASN di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) bertanggungjawab proyek pemasangan lampu jalan ini," tutur Wali Kota Medan.

Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting menambahkan proyek lampu jalan dianggap gagal di delapan ruas jalan belum bisa dipastikan bakal ditender ulang.

Adapun delapan ruas jalan di Kota Medan, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalam Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro

"Yang pasti sesuai dengan LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya," papar dia.

Pihaknya juga mengatakan segera berdiskusi dengan inspektorat guna mengetahui ketentuan yang berlaku berapa lama pengembalian uang oleh kontraktor lampu "pocong" tersebut.

"Dalam penagihan, kami akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara," tegas Topan.

×
Berita Terbaru Update
-->